Chatting Dengan Lawan Jenis, Bolehkah?

0
82
chatting dengan lawan jenis

Sobat Filmi,ada seorang gadis Muslimah, Ita dari Wonogiri, bertanya, ”Assalamualaikum, Ustadz-Ustadzah, apakah chatting boleh kita lakukan dengan lawan jenis? Soalnya, kami tidak dalam satu ruangan yang sama! Lagian kami cuma mau memperbanyak teman).”

Setelah berdiskusi dengan para guru, redaksi menjawab begini.

Ita yang baik, internet, HP, telepon, dan sebagainya adalah sarana untuk melakukan kontak antara seseorang dengan yang lainnya, untuk itu hukumnya adalah hukum obyek kontak dan tujuannya serta caranya. Dalam kaidah fiqih dikatakan bahwa: al-wasail ta’khudzu hukmal ghayaat, hukum sarana jika halal dan baik, hukumnya mengambil hukum tujuannya. Maka ketika ada chatting atau sms antara laki dan perempuan dalam masalah yang wajar dan tidak mengantarkan kontak yang cenderung kepada syahwat seksualitas, dengan cara yang wajar pula maka komunikasi ini dibolehkan.

Dalam sejarah didapatkan kontak antara Sahabat dan Sahabiyyah dalam hal-hal yang diperlukan, tetapi jika mengarahkan kepada kontak syahwat seksual atau pembukaannya (awalan kontak seksual, red.), hukumnya adalah haram. Sebab sesuatu yang mengantarkan yang haram, haram pula hukumnya. Rasulullah saw menjadikan zina ada dalam peringkat dan jenis kontak, zina mata melihat, zina tangan meraba, zina kaki berjalan, zina hati dan pikiran membayangkan, dan puncaknya adalah zina kemaluan dengan kontak seksual.

Pacaran dengan kontak langsung atau melalui internet atau chatting, hukumnya sama. Rasulullah dalam haditsnya telah mengharamkan seorang wanita menceritakan kepada suaminya sifat-sifat tubuh wanita lainnya sehingga seakan-akan (karena jelasnya), ia melihat kepadanya. Pacaran dengan mengirimkan surat cinta atau bertemu langsung sama-sama menjurus kepada zina, karena dari chatting dapat mendorong untuk membayangkan kemudian bertemu, bahkan kadang kadang kalimat dalam chatting bisa lebih berani daripada saat berbicara secara langsung. Maka Allah SWT yang Maha Mengetahui apa yang ada dalam hati manusia, dan jiwa manusia, menegaskan bahwa perzinaan harus diihindari dan dijauhi.

Allah memakai redaksi untuk  larangan zina dengan larangan mendekati  “jangan kalian mendekati zina” sebagai isyarat bahwa masalah zina adalah masalah membuat orang sangat mungkin terseret dan tergelincir melakukannya. Maka Islam melarang segala sesuatu yang berpotensi untuk terjadi perzinaan, baik itu khalwat, atau berbicara. Demikian pula bersurat-suratan yang memotivasi berimaginasi negatif. Allah swt telah menasehati para ummahatul mu’minin, “Hai isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu lembut dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik  (QS. Al-Ahzab 32).

Baca juga: Sejarah Film

Sampai dalam masalah hubungan pranikah yang akan diakhiri dengan pernikahan, seperti hubungan laki-laki dengan wanita yang dikhitbahi dan bahkan sudah ditentukan hari pernikahannya, tetap harus dalam bentuk wajar, karena tidak ada hubungan bebas antara laki dan perempuan kecuali setelah pernikahan.

 Kecuali chatting untuk mencari jodoh dan serius untuk menikah setelah cocok, boleh ia melakukannya tapi dengan cara yang wajar, bukan memperkuat untuk berimajinasi terhadap syahwat seksualitas. Ini semua berdasarkan larang mendekati zina dan kaidah bahwa: “segala hubungan seksualitas maupun muqaddimahnya adalah haram kecuali ada kunci yang menghalalkan, yaitu menikah“. Wallahu a’lam mudah-mudahan Allah menjaga hati kita dan memberikan taufik kepada kita semua, agar bertaqwa dalam memanfaatkan tekhnologi untuk beribadah kepada Allah SWT. []


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here